You Are Here : Home »

Benarkah Jilbab Tradisi Budaya Arab ?

Membahas masalah jilbab akan ada dua pertanyaan atau bahkan lebih, tetapi dua pertanyaan menarik untuk dibahas disini.

  • Benarkah jilbab tradisi budaya wanita arab pada waktu awal Islam?
  • Benarkah jilbab hanya dikhususkan untuk muslimah Arab dan tak wajib bagi non Arab ?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tentu bermacam-macam, disinilah kepiawaian syetan dalam mengemas dan membungkus kemaksiatan menjadi sesuatu yang menarik dan memikat. Keraguan dan syubhat dihembuskan syetan untuk menghalangi wanita muslimah memperindah penampilan dengan menggunakan busana sesuai tuntutan Al Quran. Dihembuskan pendapat bahwa jilbab merupakan budaya Arab dan hanya pantas digunakan wanita Arab. Apalagi bagi wanita non Arab dan tinggal di luar wilayah Arab yang mempunyai budaya dan tradisi sendiri, tentu jilbab bukan merupakan kewajiban untuk dipakai wanita muslimah. Pendapat ini dlontarkan para aktivis jender untuk menghalangi tegaknya syariat Islam.

"...Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung/jilbabnya ke dadanya mereka...." (An Nur 31)

Saat-saat setelah turunnya ayat tersebut diriwayatkan bahwa "Wanita-wanita segera mengambil kain sarung mereka, kemudian merobek sisinya dan memakainya sebagai jilbab." (HR. Hakim).

Imam Bukhari meriwayatkan : " Bahwasannya Aisyah berkata : "Ketika turun surat An Nur ayat 31 maka para wanita segera mengambil kain sarung, kemudian merobek sisinya dan memakainya sebagai jilbab".

Dari dua hadist tersebut dapat dilihat bahwa wanita-wanita shohabiyyah (wanita di kalangan sahabat) tidak sedang menggunakan jilbab. Disini jelas bahwa jilbab bukan tradisi budaya Arab, tetapi suatu yang disyariatkan Islam.

Islam adalah agama universal yang diperuntukkan bagi seluruh umat manusia di belahan dunia manapun, bukan cuma untuk orang Arab. Jilbab adalah bagian dari syariat Islam, jadi jelas bahwa jilbab tidak hanya diperuntukkan khusus bagi wanita muslimah Arab tetapi bagi semua wanita muslimah di belahan dunia manapun. Sebagaimana firman Allah dalam surat As Saba' 28 : "Dan Kami tidak mengutus kamu melainkan kepada manusia seluruhnya, sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi sebagian manusia tidak mengetahuinya".

About The Author

alHaudh

Arek Jombang

3 comments:

  1. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  2. "orang puritan sebagai mayoritas di Muhammadiyah ... Jilbab bukan sesuatu yang wajib ..."

    www.academia.edu/7216467/100_Tahun_Muhammadiyah

    ReplyDelete
  3. JILBAB MENURUT BUYA HAMKA (Pendiri/Ketua MUI ke-1, Tokoh Ulama Besar Muhammadiyah), yang ditentukan oleh agama adalah Pakaian yang Sopan dan menghindari 'Tabarruj'

    berikut kutipan Tafsir Al-Azhar Buya HAMKA (selengkapnya lebih jelas dan tegas dapat dibaca pada Al-Ahzab: 59 dan An-Nuur: 31):

    'Nabi kita Muhammad saw. Telah mengatakan kepada Asma binti Abu Bakar ash-Shiddiq demikian,

    "Hai Asma! Sesungguhnya Perempuan kalau sudah sampai masanya berhaidh, tidaklah dipandang dari dirinya kecuali ini. (Lalu beliau isyaratkan mukanya dan kedua telapak tangannya)!"

    Bagaimana yang lain? Tutuplah baik-baik dan hiduplah terhormat.

    Kesopanan Iman

    Sekarang timbullah pertanyaan, Tidakkah Al-Qur'an memberi petunjuk bagaimana hendaknya gunting pakaian?

    Apakah pakaian yang dipakai di waktu sekarang oleh perempuan Mekah itu telah menuruti petunjuk Al-Qur'an, yaitu yang hanya matanya saja kelihatan?

    Al-Qur'an bukan buku mode!

    Bentuk pakaian sudah termasuk dalam ruang kebudayaan, dan kebudayaan ditentukan oleh ruang dan waktu ditambahi dengan kecerdasan.

    Sehingga kalau misalnya perempuan Indonesia, karena harus gelombang zaman, berangsur atau bercepat menukar kebaya dengan kain batiknya dengan yurk dan gaun secara Barat, sebagaimana yang telah merata sekarang ini, Islam tidaklah hendak mencampurinya.

    Tidaklah seluruh pakaian Barat itu ditolak oleh Islam, dan tidak pula seluruh pakaian negeri kita dapat menerimanya.

    Baju kurung cara-cara Minang yang guntingnya sengaja disempitkan sehingga jelas segala bentuk badan laksana ular melilit, pun ditolak oleh Islam.'

    (Tafsir Al-Azhar, Jilid 6, Hal. 295, Penerbit Gema Insani, Cet.1, 2015)

    MENGENAL (KEMBALI) BUYA HAMKA

    Ketua Majelis Ulama Indonesia: Buya HAMKA
    mui.or.id/tentang-mui/ketua-mui/buya-hamka.html

    Hujjatul Islam: Buya HAMKA
    republika.co.id/berita/dunia-islam/khazanah/12/04/12/m2clyh-hujjatul-islam-buya-hamka-ulama-besar-dan-penulis-andal-1

    Biografi Ulama Besar: HAMKA
    muhammadiyah.or.id/id/artikel-biografi-pujangga-ulama-besar-hamka--detail-21.html

    Mantan Menteri Agama H. A. Mukti Ali mengatakan, "Berdirinya MUI adalah jasa Hamka terhadap bangsa dan negara. Tanpa Buya, lembaga itu tak akan mampu berdiri."

    kemenag.go.id/file/dokumen/HAMKA.pdf

    "Buya HAMKA adalah tokoh dan sosok yang sangat populer di Malaysia. Buku-buku beliau dicetak ulang di Malaysia. Tafsir Al-Azhar Buya HAMKA merupakan bacaan wajib."

    disdik.agamkab.go.id/berita/34-berita/1545-seminar-internasional-prinsip-buya-hamka-cermin-kekayaan-minangkabau

    "orang puritan sebagai mayoritas di Muhammadiyah, Jilbab bukan sesuatu yang wajib" KOMPAS, Senin 30 November 2009 Oleh AHMAD NAJIB BURHANI, Peneliti LIPI

    www.academia.edu/7216467/100_Tahun_Muhammadiyah

    "Sebab itu, menjadi pilihan pribadi masing-masing Muslimah mengikuti salah satu pendapat jumhur ulama: memakai, atau tidak memakai jilbab."

    nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,4-id,48516-lang,id-c,kolom-t,Polwan+Cantik+dengan+Berjilbab-.phpx

    "Antara Syari'ah dan Fiqh

    (a) menutup aurat itu wajib bagi lelaki dan perempuan (nash qat'i dan ini Syari'ah)
    (b) apa batasan aurat lelaki dan perempuan? (ini fiqh)

    Catatan: apakah jilbab itu wajib atau tidak, adalah pertanyaan yang keliru. Karena yang wajib adalah menutup aurat.

    Nah, masalahnya apakah paha lelaki itu termasuk aurat sehingga wajib ditutup? Apakah rambut wanita itu termasuk aurat sehingga wajib ditutup? Para ulama berbeda dalam menjawabnya."

    *Nadirsyah Hosen, Dosen Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta

    luk.staff.ugm.ac.id/kmi/isnet/Nadirsyah/Fiqh.html

    Terdapat tiga MUSIBAH BESAR yang melanda umat islam saat ini:
    1. Menganggap wajib perkara-perkara sunnah.
    2. Menganggap pasti (Qhat'i) perkara-perkara yang masih menjadi perkiraan (Zhann).
    3. Mengklaim konsensus (Ijma) dalam hal yang dipertentangkan (Khilafiyah).

    *Syeikh Amru Wardani. Majlis Kitab al-Asybah wa al-Nadzair. Hari Senin, 16 September 2013

    www.suaraalazhar.com/2015/05/tiga-permasalahan-utama-umat-saat-ini.html

    ReplyDelete

2012 Goodnews. All Rights Reserved. Theme By Momizat Team ~ Converted by alhaudh

Scroll to top