You Are Here : Home »

Bekam Menjadi Mata Pencaharian








Wil : Fath gimana hukumnya kalau bekam dijadikan mata pencaharian ?

Fath : Gini Wil, waktu aku mau pulang dari blogwalking aku mampir ketempatnya Abu Umar al Bankary (www.ulamasunnah.wordpress.com) di situ ada materi tanya jawab mengenai bekam; seperti ini :

Oleh: Asy-Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmy rahimahullahu

Pertanyaan:
هل يجوز الإكتساب من الحجامة؟
Bolehkah bekam dijadikan mata pencaharian?
Abu Hajar – Tangerang (+62852168xxxxx)

الجواب:
عند الضرورة يجوز إذا قصد نفع الناس وليس له معيشة يتكسب منها غير هذه المهنة فهو يجوز إن شاء الله. وبالله التوفيق

Jawab:
Dalam keadaan darurat diperbolehkan, apabila dengan niat memberikan manfaat kepada orang lain sementara dia tidak memiliki penghasilan kecuali dari pekerjaan ini, maka boleh insya Allah. Wabillahi At-Taufiq.
(Asy-Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmy)

(Dinukil untuk blog, www.ulamasunnah.wordpress.com dari Majalah An-Nashihah, vol. 12 tahun 1428H/2007M, hal. 7)


Wil : Jadi begitu hukumnya, gimana dengan orang yang melakukannya sebagai mata pencarharian tambahan ?

Fath : Kalo itu sih urusan mereka, toh saya udah jelaskan ke kamu, tinggal bagaimana kamu nya aja.

About The Author

alHaudh

Arek Jombang

3 comments:

  1. Banyak sekali sekarang yang menjadikan bekam sebagai mata pencaharian, tetapi mereka menganggap bahwa itu untuk menolong orang lain jadi hukumnya tidak apa-apa. Terima kasih Kang infonya.

    ReplyDelete
  2. Terima kasih infonya.

    ReplyDelete

2012 Goodnews. All Rights Reserved. Theme By Momizat Team ~ Converted by alhaudh

Scroll to top