Wil : Fath gimana hukumnya kalau bekam dijadikan mata pencaharian ?
Fath : Gini Wil, waktu aku mau pulang dari blogwalking aku mampir ketempatnya Abu Umar al Bankary (www.ulamasunnah.wordpress.com) di situ ada materi tanya jawab mengenai bekam; seperti ini :
Oleh: Asy-Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmy rahimahullahu
Pertanyaan:
هل يجوز الإكتساب من الحجامة؟
Bolehkah bekam dijadikan mata pencaharian?
Abu Hajar – Tangerang (+62852168xxxxx)
الجواب:
عند الضرورة يجوز إذا قصد نفع الناس وليس له معيشة يتكسب منها غير هذه المهنة فهو يجوز إن شاء الله. وبالله التوفيق
Jawab:
Dalam keadaan darurat diperbolehkan, apabila dengan niat memberikan manfaat kepada orang lain sementara dia tidak memiliki penghasilan kecuali dari pekerjaan ini, maka boleh insya Allah. Wabillahi At-Taufiq.
(Asy-Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmy)
(Dinukil untuk blog, www.ulamasunnah.wordpress.com dari Majalah An-Nashihah, vol. 12 tahun 1428H/2007M, hal. 7)
Wil : Jadi begitu hukumnya, gimana dengan orang yang melakukannya sebagai mata pencarharian tambahan ?
Fath : Kalo itu sih urusan mereka, toh saya udah jelaskan ke kamu, tinggal bagaimana kamu nya aja.
Banyak sekali sekarang yang menjadikan bekam sebagai mata pencaharian, tetapi mereka menganggap bahwa itu untuk menolong orang lain jadi hukumnya tidak apa-apa. Terima kasih Kang infonya.
ReplyDeleteTerima kasih infonya.
ReplyDeleteMah kasih
ReplyDelete